Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Semasa hidup, mereka diwajibkan untuk melakukan shalat lima waktu. Kewajiban ini ternyata masih melekat sewaktu mereka sudah meninggal. Hanya saja meraka tidak lagi shalat, tapi dishalatkan orang lain. Shalat inilah yang dinamakan Shalat Jenazah.
Shalat Jenazah harus dilakukan pada seorang muslim yang meninggal dunia, maka hukumnya menjadi fardhu kifaya. Fardhu Kifayah ini adalah setingkat di bawah Fardhu Ain, yang berarti wajib dilakukan setiap muslim. Hanya saja kalau beberapa umat muslim sudah melakukan shalat jenazah, maka yang lain (yang tidak ikut menyolatkan), gugur kewajibannya melakukan shalat jenazah.
Syarat Shalat Jenazah
Shalat Jenazah punya beberapa syarat yang dipenuhi agar pelaksanaannya menjadi sah. Syarat pertama adalah para musholli(orang-orang yang shalat) wajib untuk berwudlu dahulu dan menutupaurat. Seperti shalat pada umumnya, mereka harus menghadap kiblat dengan jenazah terletak di depan mereka.
Sementara untuk jenazah, sebelum shalat dimulai, jenazah sudah harus dimandikan dan dikafani. Biasanya yang memandikan adalah para mahram atau pihak keluarga dari jenazah tersebut. Sesudah dibungkuskain kafan, jenazah diletakkan dalam sebuah keranda yang nantinya akan digotong bersama ke pemakaman. Posisi dari jenazah ini terletak di depan para musholli dan juga dihadapkan ke kiblat.
Tata Cara Shalat Jenazah
Kalau semua sudah dilakukan, shalat jenazah siap untuk dilaksanakan. Yang membedakan pelaksanaan shalat jenazah dengan sholat yang lain adalah tidak ada ruku, i'tidal atau sujud. Cara pelaksanaannya yaitu para musholli berdiri dan menghadap kiblat, membaca niat dalam hati, lalu melakukan takbiratul ihram sebanyak empat kali.
Di takbir pertama, para musholli membaca surat al fatihah seperti biasa. Di takbir kedua, mereka diwajibkan mengucapkan shalawat nabi. Sementara sesudah takbir ketiga dan keempat, mereka diwajibkan membaca doa, yang intinya memohonkan ampun dan keselamatan untuk jenazah. Sesudah itu, baru dilakukan salam.
Kalau jenazah sudah hancur, tidak ditemukan, atau jauh dari tempat shalat (misalnya dia meninggal sebagai korban bencana di tempat lain), maka dilakukanlah shalat gaib. Bacaan dan gerakannya sama sepertishalat jenazah, hanya saja yang berbeda adalah pelafalan niatnya saja.
INTI POST :
Shalat jenazah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan umat muslim ketika ada umat muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum sholat jenazah ialah Fardu Kifayah.
Syarat - syarat untuk Melaksanakan Sholat Jenazah
- Menutup aurat
- Suci (Seluruh Tubuh & Pakaian juga Tempat)
- Menghadap Kiblat
Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
- Niat
- MELAKUKAN 4 KALI TAKBIR
- Salam
Rincian > Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
Dalam keadaan berdiri, maka
1. Niat melakukan shalat mayit dengan 4 kali takbir.
Niatnya:
1. Niat melakukan shalat mayit dengan 4 kali takbir.
Niatnya:
Ushallii ‘alaa haadzal-mayyiyi arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma-muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.”
2. Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar”sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidakep), kemudian membaca Al-Fatihah, setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu akbar”
3. Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat:
Allahumma shalli ‘alaa Muhammad
Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad”
Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad”
Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:
Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’a;aa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘a;aa Ibraahiima wa ‘allaa aali Ibraahiima. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibrahiima fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
4. Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”
Lebih sempurna lagi jika membaca doa:
Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassi’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaakamaa yu-naqqats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa qihi (haa) fitnatal-qabri wa ‘adzaaban-naar.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.”
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.”
- Jika mayit anak-anak doanya adalah:
Allahummaj’alhu faratahn li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa’izhatan wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaaziinahumma wafrighish-shabra ‘alaa quluubihimmaa wa laa taftinhumaa ba’dahu wa laa tahrimna ajrahu.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilahkesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orangtuanya.”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilahkesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orangtuanya.”
5. Selesai takbir keempat, lalu membaca:
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
6. Kemudian setelah salam membaca:
As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”
Artinya: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”
Keutamaan dilakukannya Shalat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah)
Bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menyalati jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung Uhud.” (HR Tsauban)
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah)
Bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menyalati jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung Uhud.” (HR Tsauban)
0 komentar:
Posting Komentar